Tupoksi Dishub
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, yang juga dijabarkan dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 33 Tahun 2008 tentang urain Tugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, bahwa tugas pokok Dinas Perhubungan Kota Denpasar adalah : "Melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Perhubungan".
FUNGSI