Menu

Perubahan Arus Di Kawasan Panjer Denpasar

  • Kamis, 18 Oktober 2012
  • 3108x Dilihat
Perubahan Arus Di Kawasan Panjer Denpasar
Sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Panjer maka Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan uji coba pengubahan arus lalu lintas. Dasar pelaksanaan perubahan arus ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Uji coba perubahan arus ini dimulai dari tanggal 18 Oktober - 25 Oktober 2012, dimana arus dari simpang Waturenggong ke selatan (arah Jalan Tukad Pakerisan) dilarang untuk dilalui oleh kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat dari arah Jl. Tukad Sangiang yang akan berbelok ke selatan menuju Jalan Tukad Pakerisan tidak diperbolehkan. Kendaraan roda empat yang akan menuju ke barat melalui simpang Jalan Tukad Yeh Aya - Jalan Batanghari - Jalan Tukad Musi tidak diperbolehkan. Peta perubahan arus dapat dilihat pada link berikut: http://www.denpasarkota.go.id/instansi/file/?peta_perubahan_arus_panjer.pdf