Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar yang berlangsung mulai dari tanggal 9 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 pada titik rawan macet yang disebabkan oleh pelanggaran parkir sembarangan di pinggir jalan..