Denpasar, 13 Januari 2026. Setelah melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Cargo, petugas gabungan kembali melanjutkan kegiatan penataan dengan melakukan pembersihan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir liar yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan tindakan tegas berupa penempelan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan di kawasan Jalan Gajah Mada. Penempelan stiker ini bertujuan sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada pemilik kendaraan agar lebih tertib dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas yang berlaku.
Petugas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak memarkir kendaraan di tempat yang dilarang. Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban ini, kondisi lalu lintas di Jalan Gajah Mada dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.