PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
TRANSPARASI KEUANGAN
TRANSPARASI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
KONTAK
KONTAK

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Sosialisasikan Wajib Uji dan Keur Gratis di Gudang Angkutan Barang

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Sosialisasikan Wajib Uji dan Keur Gratis di Gudang Angkutan Barang

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban uji berkala kendaraan bermotor, yang berlangsung di Gudang Angkutan Barang milik Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik dan pengusaha angkutan barang tentang pentingnya uji berkala kendaraan, demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas UPTD juga menjelaskan bahwa program keur atau buku lulus uji kini diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mendorong tertib administrasi di sektor transportasi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha angkutan barang di Kota Denpasar semakin sadar akan pentingnya melakukan uji berkala secara rutin, serta memanfaatkan layanan keur gratis yang telah disediakan oleh pemerintah.


Dinas Perhubungan Kota Denpasar menegaskan, kendaraan yang tidak melakukan uji berkala dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.