Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali berencana menerapkan sistem ganjil genap di objek wisata Pantai Kuta dan Pantai Sanur. Direncanakan penerapannya akan dimulai pada akhir September 2021 lewat Surat Edaran Gubernur Bali.
Terkait rencana tersebut, Dinas Perhubungan Kota Denpasar meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti timbul persepsi berbeda di lapangan terkait penerapan kebijakan ini.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar memohon agar dikaji secara konprenshif dulu, agar tidak menimbulkan persepsi berbeda terkait penanganan dan juga penyebaran Covid-19 dengan cara ini," kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan. saat dihubungi Sabtu, 18 September 2021 sore.
Pihaknya menambahkan memang tujuan dari penerapan kebijakan ini baik, untuk pembatasan pergerakan orang. Akan tetapi perlu juga dipikirkan terkait kondisi masyarakat maupun stakeholder yang ada di kawasan Sanur. Secara keseluruhan memang ini ide yang bagus, namun selama ini program ganjil genap biasanya diterapkan untuk pergerakan lalulintas, bukan pergerakan orang, tapi terkait dengan kepadatan lalulintas dijalan raya. Apalagi saat ini Denpasar sedang dihadapkan pada kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Sumber : https://bali.tribunnews.com/2021/09/18/dishub-denpasar-minta-ada-kajian-soal-rencana-penerapan-ganjil-genap-di-sanursriawanurgensinya-apa