Menu

Dishub Kota Denpasar Derek Mobil di Jalan Kecubung

  • Rabu, 04 November 2015
  • 2686x Dilihat

Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggembok mobil tak bertuan di Jl. Kecubung karena dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, mobil tersebut sudah dua bulan diparkir dipinggir jalan sehingga menganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, I Ketut Sriawan, SE., Selasa (3/11) kemarin, mengatakan, mobil yang digembok tersebut sudah dua bulan parkir di badan jalan. Namun, tidak diketahui pemilik mobil oleh kelian banjar setempat, sehingga dilaporkan ke Dishub. Mobil tersebut lalu digembok agar arus lalu lintas di Jl. Kecubung lancar. Jika sudah digembok rodanya tidak juga ada respon dari pemilik, terpaksa mobil tersebut dipindahkan dengan diderek ke kantor dishub atau tempat yang lebih aman.  Tim penertiban akan mengambil tindakan tegas bagi mobil-mobil  yang menginap berhari-hari. Bila ini dibiarkan akan menambah krodit arus lalu lintas di Kota Denpasar. Mengingat Jl. Kecubung merupakan jalan satu arah dan mobil hanya bisa masuk dari arah selatan.

Selain menertibkan mobil meninap di jalan, tim penertiban juga akan menyasar mobil-mobil yang dijual dan dipajang di badan jalan atau di atas trotoar. Karena kondisi arus lalu lintas di Kota Denpasar semakin padat, ditambah masyarakat memajang mobil yang dijual di badan jalan akan berdampak kroditnya arus lalu lintas. Selain angkutan umum, parkir salah satu faktor penyebab dari kemacetan arus lalu lintas. Parkir di Kota Denpasar khususnya di ruas-ruas jalan yang ada mobil menginap akan di tata kembali. Dengan cara melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan, kelian banjar, kades/lurah serta instansi terkait lainnya. Dan sudah dilakukan baik di Jl. Maruti maupun di Jl. Kecubung. Sementara di Jl. Raya puputan Renon sudah dipasangi stiker dari kepolisian bahwa mobil harus segera dipindahkan. Kalau imbauan tersebut tidak tidak mendapat respons, mobil parkir sembarangan akan di derek.