Hari Rabu, 2 Nopember 2022, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menghimbau pedagang dan juru parkir di Pasar Kreneng Jl. Kamboja - Jl. Rijasa Denpasar untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan serta mengatur parkir kendaraan sehingga berfungsi sesuai dengan peruntukannya..