Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar gencar melaksanakan penertiban kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Pada Jumat (18/3) kemarin Dishub Kota Denpasar menggelar penertiban kendaraan di Jl. Supratman, Jl. Kamboja, Jl. Nusa Indah dan Jl. Sulawesi Denpasar. Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari unsur Polri, TNI dan Pol PP. Dari pelaksanaan penertiban lalu lintas ini, sebanyak 4 mobil dinyatakan melanggar dan ditilang. Sedangkan tiga motor yang parkir sembarangan dirantai dan satu kendaraan bermotor ditilang.
Kabid Dal. Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Dengan dilaksanakan penertiban ini diharapkan dapat mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan, serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan.
Lebih lanjut Sriawan mengaku dalam penertiban ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan, diantaranya buku uji kir, izin angkutan, SIM, STNK, parkir sembarang serta himbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya. Pihaknya mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan melanggar rambu larangan parkir. Karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut keselamatan berlalu lintas di jalan raya maupun jalan kaki.