Menu

Dishub Tambah Kawasan Tertib Lalu Lintas

  • Selasa, 25 April 2017
  • 1799x Dilihat

Guna mengurangi arus lalu lintas (lalin) krodit, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menambah kawasan tertib lalu lintas dan tertib hokum bagi pengendara. Sebelumnya, kawasan tertib lalu lintas itu sudah ditetapkan di Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan A. Yani dan Jalan Kartini.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Senin (24/4) kemarin mengatakan, ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebagai tertib lalu lintas dan tertib hokum adalah, Jalan PB Sudirman sudah berhasil, namun perlu ada peningkatan pengawasan. Selanjutnya menyasar sepanjang Jalan Teuku Umar yang juga dijadikan kawasan tertib hokum bagi pengendara mobil maupun sepeda motor. Sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi bersama masyarakat melalui Kelurahan maupun Perbekel. Kalau sudah tertib akan ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas dan tertib hokum. Hal ini menjadi tugas di bidang keselamatan dan kalau sudah tertib akan ditetapkan kawasan tersebut menjadi tertib lalu lintas. Dari Januari hingga Maret 2017 lalu sudah melayangkan peringatan kepada 1.351 pelanggar rambu lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas dan tertib hokum. Peringatan yang diberikan tersebut karena kendaraan melanggar rambu lalu lintas dengan memasang stiker adalah, yakni 400 pelanggar, Februari 432 dan Maret 519 pelanggar. Sedangkan kendaraan ditilang sekaligus diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 25 pelanggar.

Tindakan yang diambil, tidak semua pelanggar rambu lalu lintas dan marka ditilang, namun diberi peringatan. Karena masyarakat lebih banyak melihat rambu larangan parker. Sementara mereka belum paham terhadap  marka. Petugas memeberi pemahaman kepada masyarakat terhadap garis putus-putus merupakan marka tidak boleh parker lama, tapi boleh berhenti, kalau marka garis kuning tidak putus sama sekali tidak boleh parkir. Petugas selama ini lebih banyak melayangkan peringatan, dan menilang pelanggaran rambu lalu lintas sedikit. Jika ada pelanggaran di ruas jalan yang belum ada rambu lalinnya, ada marka hanya memasang stiker di kaca mobil. Diharapkan, masyarakat semakin sadar sehingga tren pelanggaran rambu lalin menurun.