Pasti kita pernah melihat sebuah marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna kuning tergambar di atas permukaan jalan seperti di jalan Kapten Japa, Waturenggong, Ken Arok dan beberapa jalan utama lainnya di Kota Denpasar. Tidak sedikit para pengguna jalan heran apa fungsi marka tersebut. Kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dinamakan Yellow Box Junction atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak tertahan.
Aturan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain. Para pengguna jalan baru bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Intinya kendaraan tidak boleh berhenti di area YBJ baik yang ada APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) maupun tidak untuk menghindari terjadinya kemacetan di persimpangan. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.
Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow Box Junction, sementara di dalam kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditindak. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. Jadi, sudah saatnya untuk menerapkan disiplin berlalu lintas dalam diri kita demi kelancaran lalu lintas bersama dan ikuti rambu-rambu Yellow Box Junction ini agar tidak ditindak.