Tim Penertiban Lalu Lintas Kota Denpasar (Dishub dan Polresta Denpasar) melakukan penertiban pelanggaraan parkir di sepanjang Jl. Kamboja, Kamis (18/9). Dari penertiban itu, ditemukan pelanggaran 7 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar, dan 7 kendaraan roda empat yang parkir berjejer dua. Dishub yang turun langsung bersama Polresta Denpasar langsung menyisir kawasan tersebut. Di saat itu juga, tim penertiban ini mendapati kendaraan roda dua yang dipakai siswa SMA dan Mahasiswa ini diparkir di depan SMA Dwijendra, dan depan Universitas Mahasaraswati. Karena Parkir di tempat yang bukan peruntukannya, Kendaraan roda dua itu pun dirantai petugas. Petugas juga menggembok mobil yang didominasi milik mahasiswa yang parkir berjejer dua di Jl. Kamboja. Dengan langkah persuasif, petugas pun memberikan penjelasan kepada para pelanggar supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, langsung menasihati para pelanggar tersebut. Sekedar diketahui, trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki ternyata tak sepenuhnya dipergunakan bagi mereka sesuai manfaatnya. Terbukti trotoar yang ada di Jl. Kamboja malah berubah fungsi dijadikan parkir kendaraan roda dua, sehingga pejalan kaki pun harus menggunakan badan jalan.