Menu

Pembersihan Stiker di Fasilitas Perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas

  • Kamis, 13 Maret 2014
  • 373x Dilihat

Fasilitas perlengkapan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, belakangan ini kembali marak dipasangi stiker iklan dan coretan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan melakukan tindakan tegas, bagi yang memasang stiker iklan dan mencoret fasilitas tersebut.

Pemasangan iklan dan pencoretan di fasilitas perlengkapan keselamatan lalu lintas itu marak terpasang di traffic light, rambu larangan, dan rambu perintah. Pemasangan dan pencoretan itu membuat fasilitas keselamatan lalu lintas menjadi rusak dan kotor. Kabid Dal Ops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan sesuai Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 24 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Melalui Forum LLAJ diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak memasang stiker, atribut maupun mencoret fasilitas jalan karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Oknum pemasang stiker telah terpantau dari kamera CCTV yang terpasang di traffic light di setiap perempatan. Oknum ini memasang stiker dan melakukan pencoretan antara jam dua atau jam tiga dini hari. Dan temuan ini akan di tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah ada pemasangan stiker dan pencoretan itu, pihak Dishub langsung melakukan pembersihan atas stiker dan coretan tesrsebut.