Dinas Perhubungan Kota Denpasar, baru - baru ini melakukan pemeliharaan daun rambu lalu lintas di seputaran Denpasar. Pergantian dilakukan karena banyak daun rambu yang sudah rusak dan penuh dengan coretan. Jika dibiarkan dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Daun rambu yang diganti meliputi, tanda dilarang parkir, tanda truk dilarang masuk, tanda dilarang belok kiri, tanda traffict light, dan lain - lain. Pergantian ini akan rutin dilakukan guna meningkatkan fasilitas keselamatan di wilayah Kota Denpasar.