Penataan lalu lintas berupa larangan parkir truk angkutan barang di Jalan Mahendradatta serta pengalihan arus masuk dan keluar Terminal Ubung, mulai diberlakukan Senin (20/4). Hasilnya, puluhan kendaraan berhasil ditertibkan. Menurut rencana, uji coba berlangsung selama satu minggu.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengungkapkan, pada penertiban di Jalan Mahendradatta, pihaknya dibantu petugas dari Polsek Denpasar Barat. Selain itu, masyarakat setempat juga memberikan dukungan atas penertiban tersebut. Sekitar 50 kendaraan yang parkir di tepi Jalan Mahendradatta ditertibkan pada operasi tersebut. Kendaraan tersebut tidak hanya truk angkutan barang tetapi juga mobil pribadi. Proses penertiban berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan.
Demikian halnya untuk di Terminal Ubung, masyarakat mendukung proses pengalihan arus sehingga dapat berjalan lancar. Semua kendaraan yang keluar dari Terminal Ubung langsung diarahkan menuju Jalan Pidada. Dari Jalan Pidada, kendaraan diarahkan menuju Jalan Gatsu Barat, Simpang Buluh Indah dan masuk ke Jalan Mahendradata. Sedangkan angkutan umum seperti bus AKAP, AKDP, Angdes dan taksi diwajibkan untuk menunggu penumpang di dalam terminal.