Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melaksanakan Uji keliling kendaraan bermotor dalam rangka Hut Kota Denpasar ke 227. Pengujian kendaraan bermotor keliling ini dilakukan pada tanggal (9/2) rencananya sampai tanggal (27/3) bertempat di, Senin dan Selasa = lapangan Kompyang Sujana, Rabu = Terminal Ubung, Kamis dan Jumat = Sentral parkir timur lapangan Renon.
Uji Kir di tempat umum ini adalah kedua kalinya digelar diluar tempat umum. Kabid Dinas Perhubungan Kota Denpasar Teknik Sarana & Prasarana Uji, Gde Redika didampingi Ka. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dewa Sutarja langsung meninjau kelapangan. Menurut Gde Redika, Hal ini dilakukan untuk menekan aksi calo yang biasa memanfaatkan jasa tersebut
Model ini untuk menepis anggapan keterlambatan pelayanan sepanjang persyaratan sudah dipenuhi pasti proses pelayanan akan cepat. Uji Kir Dishub tersebut dengan menggunakan mobil Unit Keliling pinjaman dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan. Dalam Uji Kir ini Sejumlah indikator Kelayakan dilihat dari beberapa pemeriksaan seperti uji emsi, kelayakan teknis dan kelaikan jalan dari kendaraan bermotor.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan uji keliling ini karena tidak banyak memakan waktu dan syaratnya sangat mudah. Adapun persyaratan dari uji keliling ini yaitu : 1. Buku uji asli yang masih mempunyai kolom pengesahan, 2. STNK yang masih berlaku, 3. Ijin Operasional (KPS) dan ijin usaha yang masih berlaku, 4. Kartu Identitas (KTP/SIM), 5. Masa berlaku uji berkala di bawah 2 tahun.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melaksanakan Uji keliling kendaraan bermotor dalam rangka Hut Kota Denpasar ke 227. Pengujian kendaraan bermotor keliling ini dilakukan pada tanggal (9/2) rencananya sampai (27/3) bertempat di, Senin dan Selasa = lapangan Kompyang Sujana, Rabu = Terminal Ubung, Kamis dan Jumat = Sentral parkir timur lapangan Renon.
Uji Kir di tempat umum ini adalah kedua kalinya digelar diluar tempat umum. Kabid Teknik Sarana & Prasarana Uji, Gde Redika didampingi Ka. UPT Pengujian kendaraan bermotor Dishub Kota Denpasar, Dewa Sutarja langsung meninjau kelapangan. Menurut I Gede Redika, Hal ini dilakukan untuk menekan aksi calo yang biasa memanfaatkan jasa tersebut
Model ini untuk menepis anggapan keterlambatan pelayanan sepanjang persyaratan sudah dipenuhi pasti proses pelayanan akan cepat. Uji Kir Dishub tersebut dengan menggunakan mobil Unit Keliling pinjaman dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan. Dalam Uji Kir ini Sejumlah indikator Kelayakan dilihat dari beberapa pemeriksaan seperti uji emsi, kelayakan teknis dan kelaikan jalan dari kendaraan bermotor.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan uji keliling ini karena tidak banyak memakan waktu dan syaratnya sangat mudah. Adapun persyaratan dari uji keliling ini yaitu : 1. Buku uji asli yang masih mempunyai kolom pengesahan, 2. STNK yang masih berlaku, 3. Ijin Operasional (KPS) dan ijin usaha yang masih berlaku, 4. Kartu Identitas (KTP/SIM), 5. Masa berlaku uji berkala di bawah 2 tahun.