Menu

Tertibkan Mobil Nginap di Jalan, Puluhan Mobil Dipasangi Stiker Peringatan

  • Senin, 06 Februari 2017
  • 2536x Dilihat

Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Denpasar memasang puluhan stiker di kaca mobil yang parkir sembarangan di Jalan A. Yani, Jalan Arjuna dan Jalan Kartini, Jumat (3/2) lalu. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban mobil menginap di jalan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas menggandeng Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, TNI dan Forum Kades/Lurah se-Kota Denpasar. Pasalnya, banyak kendaraan yang diinapkan di jalan tersebut sehingga dapat mengganggu keselamatan pengendara lainnya. Mobil yang dipasangi stiker peringatan tersebut diberikan batas waktu 1x24 jam harus sudah dipindahkan. Jika masih di parkir di tempat semula akan diderek ke kantor Dishub dan pemiliknya diproses. Dari 15 mobil yang dipasangi stiker peringatan di Jalan A. Yani, Jalan Kartini dan Jalan Arjuna, salah satu mobil tua diderek karena pemiliknya tidak diketahui.Petugas menghimbau masyarakat yang menginapkan mobilnya di pinggir jalan agar segera dipindahkan ke garase maupun tempat lebih aman. Karena mobil uang di parkir sembarang tempat dapat memicu kemacetan arus lalu lintas. Ketiga ruas jalan ini cukup padat dilalui kendaraan sehingga jalan tersebut harus bersih dari parkir kendaraan. Diharapkan gencarnya penertiban kendaraan menginap di jalan dan parkir sembarangan dapat memberi kenyaman bagi masyarakat Kota Denpasar,

Tindakan tegas yang diambil terhadap mobil yang melanggar aturan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya. Karena kesadaran masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada masih rendah, sehingga banyak terjadi pelanggaran. Seperti di Jalan Gajah Mada sudah dipasang rambu larangan parkir sepanjang jalan tersebut. Namun, masih banyak pengunjung toko parkir di badan jalan. Masyarakat sering kucing-kucingan dengan petugas. Kalau kawasan jalan tersebut dijaga, pengunjung took tidak berani parkir di jalan. Begitu petugas Dishub meninggalkan tempat tersbut, masyarakat ramai parkir. Mobil yang diinapkan di pinggir jalan dan parkir sembarangan melanggar UU Lalu Lintas peraturan daerah (perda). Pemilik kendaraan harus mematuhi aturan tersebut. Jika pemilik kendaraan tetap melanggar akan diproses lewar tipiring (tindak pidana ringan)ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dishub bersama Tim Gabungan terus gencar melakukan penertiban mobil parkir sembarangan di jalan guna dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Denpasar agar tidak terjadi kecelakaan.Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Denpasar memasang puluhan stiker di kaca mobil yang parkir sembarangan di Jalan A. Yani, Jalan Arjuna dan Jalan Kartini, Jumat (3/2) lalu. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban mobil menginap di jalan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas menggandeng Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, TNI dan Forum Kades/Lurah se-Kota Denpasar. Pasalnya, banyak kendaraan yang diinapkan di jalan tersebut sehingga dapat mengganggu keselamatan pengendara lainnya. Mobil yang dipasangi stiker peringatan tersebut diberikan batas waktu 1x24 jam harus sudah dipindahkan. Jika masih di parkir di tempat semula akan diderek ke kantor Dishub dan pemiliknya diproses. Dari 15 mobil yang dipasangi stiker peringatan di Jalan A. Yani, Jalan Kartini dan Jalan Arjuna, salah satu mobil tua diderek karena pemiliknya tidak diketahui.Petugas menghimbau masyarakat yang menginapkan mobilnya di pinggir jalan agar segera dipindahkan ke garase maupun tempat lebih aman. Karena mobil uang di parkir sembarang tempat dapat memicu kemacetan arus lalu lintas. Ketiga ruas jalan ini cukup padat dilalui kendaraan sehingga jalan tersebut harus bersih dari parkir kendaraan. Diharapkan gencarnya penertiban kendaraan menginap di jalan dan parkir sembarangan dapat memberi kenyaman bagi masyarakat Kota Denpasar,

Tindakan tegas yang diambil terhadap mobil yang melanggar aturan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya. Karena kesadaran masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada masih rendah, sehingga banyak terjadi pelanggaran. Seperti di Jalan Gajah Mada sudah dipasang rambu larangan parkir sepanjang jalan tersebut. Namun, masih banyak pengunjung toko parkir di badan jalan. Masyarakat sering kucing-kucingan dengan petugas. Kalau kawasan jalan tersebut dijaga, pengunjung took tidak berani parkir di jalan. Begitu petugas Dishub meninggalkan tempat tersbut, masyarakat ramai parkir. Mobil yang diinapkan di pinggir jalan dan parkir sembarangan melanggar UU Lalu Lintas peraturan daerah (perda). Pemilik kendaraan harus mematuhi aturan tersebut. Jika pemilik kendaraan tetap melanggar akan diproses lewar tipiring (tindak pidana ringan)ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dishub bersama Tim Gabungan terus gencar melakukan penertiban mobil parkir sembarangan di jalan guna dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Denpasar agar tidak terjadi kecelakaan.