berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan keamanan saat berjalan kaki, jadi harus diingat bahwa trotoar diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki yaa, bukan untuk parkir, apalagi untuk dilintasi kendaraan bermotor.
begitu juga setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang keras menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan agar tidak mengganggu ketertiban dan pejalan kaki yang akan melintas. Barang siapa yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman pidana loh!
Yuk kita jaga fasilitas layanan publik dan menggunakannya sesuai dengan fungsi untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama!