Menu

Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ingatkan Masyarakat Tentang 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

  • Selasa, 01 September 2026
  • 216x Dilihat

DENPASAR, Bali – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas, khususnya mengenai prioritas kendaraan di jalan raya. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas, terutama bagi kendaraan darurat yang sedang mengemban tugas mendesak.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub Kota Denpasar kembali mengingatkan masyarakat akan adanya tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas untuk didahulukan di jalan raya. Aturan ini sangat penting untuk dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan demi keselamatan dan kepentingan bersama.

Ke-tujuh kendaraan prioritas tersebut meliputi:

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran: Prioritas utama diberikan kepada armada pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas memadamkan api.

  2. Ambulans: Kendaraan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit atau menuju lokasi kejadian darurat memiliki hak utama kedua.

  3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan: Kendaraan yang khusus digunakan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

  4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara: Kendaraan yang membawa pimpinan tertinggi lembaga negara Republik Indonesia.

  5. Kendaraan Tamu Negara: Iring-iringan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu resmi negara.

  6. Iring-iringan Pengantar Jenazah: Iring-iringan kendaraan yang sedang mengantarkan jenazah ke pemakaman.

  7. Konvoi Kepentingan Tertentu: Konvoi atau iring-iringan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang diperbolehkan menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, pihak Dishub Kota Denpasar menekankan bahwa kendaraan-kendaraan di atas, ketika mendapatkan hak utama, wajib dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, maupun pejalan kaki, untuk memberikan jalan dan mendahulukan kendaraan-kendaraan prioritas ini. Keselamatan dan kelancaran mereka dalam bertugas bisa berdampak langsung pada keselamatan jiwa dan kelancaran urusan penting lainnya," ujarnya.

Sikap saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya merupakan kunci terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar