Menu

Dinas Perhubungan Kota Denpasar Tertibkan Parkir Liar dan Edukasi Pengemudi untuk Patuhi Rambu Lalu Lintas

  • Rabu, 01 Juli 2026
  • 210x Dilihat

Denpasar, 1 Juli 2026 – Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Kamboja, Jalan Gajah Mada, Jalan Cargo, dan Jalan Danau Tamblingan, pada Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan kelancaran arus kendaraan di kawasan yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penertiban difokuskan pada kendaraan yang berhenti maupun parkir di lokasi yang dilarang atau tidak sesuai dengan ketentuan rambu lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas Dinas Perhubungan Kota Denpasar memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada para pengemudi agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker peringatan pada kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir sebagai bentuk teguran dan edukasi kepada pemilik kendaraan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Denpasar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan parkir tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menghindari parkir di lokasi yang dapat mengganggu arus kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku di Kota Denpasar.