Menu

DISHUB KOTA DENPASAR EDUKASI MASYARAKAT LEWAT MAKNA WARNA RAMBU LALU LINTAS

  • Jumat, 04 September 2026
  • 117x Dilihat

DISHUB KOTA DENPASAR EDUKASI MASYARAKAT LEWAT MAKNA WARNA RAMBU LALU LINTAS

Dinas Perhubungan Kota Denpasar meluncurkan kampanye edukasi keselamatan berkendara bertajuk "Kenali Warna, Pahami Makna, Patuhi Rambu". Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan mengenai fungsi serta arti di balik arti kode warna rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Melalui infografis resminya, Dishub Kota Denpasar merinci enam kategori warna rambu lalu lintas beserta fungsinya:

Warna Arti & Makna Contoh Rambu
Merah Larangan: Menunjukkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena mengabaikannya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dilarang Masuk, Dilarang Berputar Balik, Dilarang Parkir
Biru Perintah: Menunjukkan instruksi yang wajib dipatuhi dan dilakukan oleh pengguna jalan. Wajib Belok Kiri, Wajib Lurus, Wajib Belok Kiri atau Kanan
Kuning Peringatan: Memberikan peringatan awal mengenai adanya potensi bahaya atau kondisi jalan di depan. Hati-Hati, Jalan Berkelok, Penyeberangan Pejalan Kaki
Hijau Petunjuk: Memberikan informasi rute, arah tujuan, lokasi, atau fasilitas umum. Arah Tujuan, Jalan Tol, Tempat Parkir
Hitam & Putih Informasi Tambahan: Memberikan rincian ekstra seperti batas kecepatan, jarak, atau jenis rambu tertentu. Batas Kecepatan (50 km), Jarak (100 m), Berhenti Di Sini
Cokelat Informasi Wisata/Kawasan: Memberikan petunjuk lokasi objek wisata, budaya, maupun kawasan khusus. Objek Wisata Budaya, Objek Wisata Alam, Taman/Hutan Kota

 Melalui sosialisasi ini, pihak Dishub mengingatkan bahwa rambu lalu lintas hadir bukan untuk membatasi, melainkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu agar perjalanan tetap aman dan selamat sampai tujuan.